Friday, 26 April 2024
HomeNasionalWakapolda Jatim : Bripda RB Hamili Novia dan Minta Aborsi

Wakapolda Jatim : Bripda RB Hamili Novia dan Minta Aborsi

Bogordaily.net – Kebenaran di balik kematian Rahayu mulai terungkap. membenarkan Novia pernah menjalin hubungan dengan anggota Polres Pasuruan, Bripda RB sejak Oktober 2019 hingga akhir hayat Novia.

Dari hubungan itu, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.

Keterangan itu diperas dari hasil interogasi terhadap Bripda RB sendiri.

“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto pada Sabtu 4 Desember 2021.

Slamet membeberkan, Novia dan dan Bripda RB pertama kali bertemu di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang sekitar Oktober Tahun 2019. Mereka lantas bertukar nomor ponsel dan berpacaran.

Selama berpacaran, mereka melakukan tindakan suami istri di kos dan hotel di daerah Malang. Slamet tidak merincikan apakah ada aksi pencekokan obat tidur dalam hubungan tersebut.

Singkat cerita, Novia hamil dua kali dan mengugurkan dua kandungannya itu dengan menggunakan obat yang dibeli Bripda RB. Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.

Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke Mojokerto.

Akibat itu, mengalami pendarahan di sebuah warung sate di Mojokerto.

Saat ini Bripda RB sudah diamankan oleh Polda Jatim dan terancam sanksi pidana umum dan sanksi etik. Dalam kasus etiknya, Bripda RB diduga telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.

Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here