Bogordaily.net – Penyelenggaraan Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021 besok di Masjid Az-Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor terancam gagal. Bagaimana tidak, Polres Bogor ngotot tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan itu karena status Kabupaten Bogor yang masih PPKM Level-3.
“Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip dari Beritasatu.
AKBP Harun sendiri mengatakan sampai Selasa 30 Desember 2021 lalu belum menerima permohonan izin ataupun pemberitahuan dari panitia penyelenggara Reuni 212.
Camat Babakan Madang Cecep Imam pun mengaku masih belum menerima surat izin atau pemberitahuan dari panitian Reuni 212 maupun dari Pengelola Masjid Az-zikra.
Sebelumnya, Panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan akan menggelar Reuni 212 pada 2 Desember mendatang, di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat. Keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari ulama, tokoh 212, dan pihak lainnya.
Acara reuni ini akan diisi dengan zikir dan munajat di Masjid Az Zikra secara terbatas dan mengikuti protokol kesehatan. Para pesertanya bisa mengikutinya melalui siaran daring.
“Setelah mendengar masukan dari para Ulama dan Tokoh 212 serta paparan dari pihak lainnya, maka panitia Reuni Akbar 212 memutuskan, Pelaksanaan Reuni 212 Tahun akan diadakan secara terbatas dengan menerapkan Protokol Kesehatan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat, sekaligus doa bersama untuk Almarhum Ust Ameer Azzikra putra alm KH M Arifin Ilham, dan disiarkan secara virtual dan live streaming,” kata Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif dikutip dari detik, Senin 29 November 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut buka suara atas rencana itu. Ia berharap, rencana itu urung digelar lantaran situasi saat ini yang masih di tengah pandemi covid-19.
“Saya sih pertama tetap menyarankan tidak dilakukan dulu karena situasi masih pandemi, kira-kira begitu,” jelas Emil di sela kunjungannya ke Alun-Alun Bogor pada Selasa 30 November 2021.
Meski begitu, karena kegiatan itu akan digelar di ruang pribadi maka dirinya tidak memiliki kekuasaan untuk memaksa. Menurutnya, itu menjadi kewenangan kepada pihak terkait. ***