Thursday, 25 April 2024
HomeNasionalPolri Pecat Dengan Tidak Hormat Bripda Randy Bagus!

Polri Pecat Dengan Tidak Hormat Bripda Randy Bagus!

Bogordaily.net – Kepolisian Republik Indonesia mengambil sikap tegas terhadap Bripda Randy Bagus yang diduga telah menghamili mahasiswi Universitas Brawijaya Rahayu dan mendorongnya untuk melakukan aborsi.

Korps Bhayangkara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () Bripda Randy Bagus atas perbuatannya tersebut. Keputusan itu diambil dari sidang etik.

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (),” kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Minggu 5 Desember 2021.

Polisi pun saat ini tengah menangani kejahatan Randy dalam kerangka hukum pidana. Saat ini, Randy telah ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur.

Dedi menegaskan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar seluruh anggota yang melanggar kode etik segera ditindak, dan dipidanakan jika perbuatannya melanggar hukum pidana.

terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah,” kata Dedi.

Dari penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur terungkap Bripda Bagus memang menjalin hubungan asmara dengan Novia pernah sejak Oktober 2019 hingga akhir hayat Novia.

Dari hubungan itu, Novia hamil dua kali dan dua kali pula melakukan aborsi. Diduga aborsi itu dilakukan atas permintaan Bripda RB.

“Korban selama pacaran sampai kemarin yaitu terhitung sejak Oktober 2019 sampai bulan kemarin Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama yang mana dilaksanakan yang pertama adalah bulan Maret 2020 dan yang kedua Agustus 2021,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Mapolres pada Sabtu 4 Desember 2021.

Tindakan aborsi pertama diduga dilakukan saat kandungan baru berusia beberapa minggu.

Selanjutnya, tindakan aborsi kedua dilakukan saat usia kandungan mencapai 4 bulan. Bripda RB membeli obat penggugur kandungan seharga Rp1,5 juta dan meminta Novia meminumnya sebelum pulang ke .

Akibat itu, Novia mengalami pendarahan di sebuah warung sate di .

Atas perbuatannya, Randy dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi pasal 7 tentang etika kelembagaan dan pasal 11 tentang etika kepribadian.

Untuk pidana umum, Bripda RB dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Dalam ayat 1 pasal tersebut dikatakan : Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; ayat 2 pasal itu mengatakan : Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here