Friday, 26 April 2024
HomeKabupaten BogorPPKM Level 3 Nataru Batal, Polres Bogor Ganti dengan Gage

PPKM Level 3 Nataru Batal, Polres Bogor Ganti dengan Gage

Bogordaily.net – Setelah dibatalkannya pada lebur Natal dan tahun Baru (Nataru), menggantinya dengan (gage).

Operasi gage diberlakukan di Kabupaten Bogor diyakini bisa jadi solusi untuk menyebaran Covid-19 saat Nataru.

“Hal itu kami lakukan walaupun level PPKM tetap berada di level 2 dan bukannya level 3 seperti rencana awal pemerintah pusat dalam menghadapi libur Nataru,” kata Wakil Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa, 7 Desember 2021.

Pria yang menjabat sebagai Kapolres Bogor ini menjelaskan, Operasi Gage kendaraan dilakukan dari Jalan Tol Jagorawi hingga lokasi check point menuju ke objek wisata alam maupun non-alam.

“Kami akan mendirikan atau membangun check point, dimulai dari Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Bocimi, jalan alteri hingga jalan tikus. Sat Lantas bisa juga menutup total Kawasan Puncak atau lainnya, jikalau kunjungan wisatawan sudah dianggap maksimal dari kapasitasnya,” terangnya.

AKBP Harun berharap Kawasan Puncak, Sentul, Puncak II dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) tidak terlalu diserbu para wisatawan.

“Dengan dibukanya objek wisata dan mall di daerah Jabodetabek, saya berharap serbuan wisatawan ke Kabupaten Bogor berkurang intensitasnya jika dibandingkan tahun 2020 lalu,” harapnya.

Sementara itu Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan bahwa sesuai aturan PPKM Level 2, khusus restoran/rumah makan, kafe dan bioskop jam operasionalnya bisa sampai pukul 00.00 WIB.

Untuk kapasitas pengunjung, lanjut Ade Yasin, maksimal 50 hingga 70 persen,satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 1 jam dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Selain itu, anak-anak boleh memasuki restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan dalam hal ini pusat perbelanjaan, mall dan objek wisata dengan syarat ditemani oleh orang tua yang menggunakan aplikasi peduli lindungi atau harus mencatatkan alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing,” jelas Ade.

Ia melanjutkan khusus pengelola fasiltas publik, hotel, restoran, kafe dan objek wisata diminta mengikuti protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here