Friday, 26 April 2024
HomeKota BogorSatgas Kawasan Tanpa Rokok Sita 500 Spanduk Rokok Dari 68 Kelurahan

Satgas Kawasan Tanpa Rokok Sita 500 Spanduk Rokok Dari 68 Kelurahan

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor menggelar kegiatan Inspeksi Mendadak () di kawasan pasar dan beberpa tempat lainnya untuk menegakkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin 6 Desember 2021. Dari itu didapati sekitar 500 spanduk rokok dari 68 kelurahan, dan jumlah itu masih akan terus bertambah.

“Hari ini sudah ada 500 lebih barang bukti spanduk rokok yang di sita oleh Satgas KTR Kota Bogor dari 68 Kelurahan. Ini akan terus di lakukan hingga 17 Desember 2021,” kata Wali Kota Bogor usai melakukan KTR.

juga menyampaikan, dari tanggal 1 November hingga 17 Desember 2021 Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor turun ke lapangan untuk memastikan Perda KTR ini ditaati dan dipahami oleh semua masyarakat.

Dalam KTR ini, menggunakan kendaraan operasional Kawasan Tanpa Rokok (KTR) milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan ikuti jajaran nya.

Sebanyak enam mobil yang berangkat mulai dari Balaikota menuju pasar yang berada di Jalan Cibalok, Gang Batu, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Saat , salah satu warung yang berada di permukiman masih memajang rokok dan spanduk-spanduk di depan tokonya. Menurut Bima, mereka dipaksa oleh perusahaan rokok untuk memajang rokok di etalase toko mereka.

“Mereka sudah paham, akan tetapi mereka dipaksa oleh produsen rokok untuk menempelkan display rokok di depan warungnya. Kita ingatkan untuk perda KTR ini, kalau tidak sanksi nya diterapkan di Perda KTR ini,” jelasnya.

Meski demikian, menurut , pemahaman dan pelaksanaan dari Perda di minimarket sudah cukup baik, akan tetapi di daerah pemukiman-pemukiman masih harus diawasi dan diingat kan.

Menurut Bima, ada kecendrungan produsen rokok menggunakan strategi-strategi dalam melakukan kamuflase guna memasarkan prodaknya. Tampilannya tidak seperti rokok padahal tetap saja itu rokok. Ini harus dicermati.

“Karena yang ditancapkan dibenak konsumen atau anak-anak itu adalah tagline, simbol, logo atau merknya. Ini harus kita cermati untuk strategi menghadapi produsen rokok kedepan,” imbuhnya.

“Bagi spanduk-spanduk rokok yang berada di dekat kawasan sekolah nanti kami akan sanksi,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraini mengatakan apresiasinya kepada Kota Bogor punya Perda tentang kawasan tanpa rokok.

“Kami akan mensupport dan mendukung Kota Bogor menjadi kawasan tanpa rokok dan kami mendukung penegakan hukum peraturan daerah tentang KTR,” pungkasnya. [Ibnu/Kurniawan]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here