Bogordaily.net – F berang bukan kepalang. Bagaimana tidak, saat ia hendak melaksanakan Yudisium ke-157 Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Sumatera Selatan pada Jumat 3 Desember 2021, ia mendapati kenyataan namanya tidak ada di dalam daftar peserta yang akan diluluskan. Padahal, F telah menyelesaikan proses pendaftaran dan administrasi hingga resmi terdaftar sebagai peserta yudisium, bahkan ia pun sudah mendapatkan surat undangan.
F langsung maju ke podium dan menanyakan hal tersebut. Kejadian itu membuat heboh seisi ruangan, dan videonya pun viral di media sosial.
Diduga, kejadian itu masih terkait dengan laporan F tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh 2 orang dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
“Hari ini, 3 Desember 2021 salah satu korban akan sedikit berbahagia karena akan melaksanakan yudisium di fakultasnya, namun apa daya, salah satu dekan fakultas di kampus kita tercinta membatalkan yudisium korban secara sepihak padahal nama korban sudah tertera untuk mengikuti yudisium ini,” demikian tertulis dalam caption unggahan Instagram BEM KM Universitas Sriwijaya pada Jumat 3 Desember 2021.
Dalam unggahan itu BEM Unsri mengatakan mereka langsung bernegosiasi dengan pegawai dekanat agar F bisa tetap melaksanakan proses yudisium, tapi hasilnya nihil. Karenanya, BEM Unsri dan F mengeluarkan seruan aksi #KawalYudisiumKorban dan langsung menggeruduk kantor Dekanat Fakultas Ekonomi.
Selain itu, BEM Unsri juga berkomunikasi dengan Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Pimpinan dekanat Fakultas Ekonomi pun mengundang BEM dan F untuk audiensi. Pihak Kemendikbud langsung turun tangan dan memberikan solusi kepada rektor Universitas Sriwijaya melalui pesan Whatsapp.
“Akhirnya berkat perjuangan bersama dari berbagai pihak, korban dapat mengikuti Yudisium Fakultas Ekonomi pada siang hari tersebut,” demikian tertulis.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Universitas Sriwijaya Zainuddin menjelaskan pihaknya mencoret nama F dari daftar peserta yudisium karena masih ada masalah administrasi yang belum diselesaikan. Namun, dia tidak menjelaskan masalah administrasi yang dimaksud.
Lebih lanjut, menurutnya pihak dekanat memang berhak mencoret nama mahasiswa peserta yudisium jika menemukan adanya masalah.
“Sudah menjadi wewenang dari seorang dekan untuk menunda yudisium apabila mahasiswa atau mahasiswi tersebut belum menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya kepada Detikcom pada Jumat 3 Desember 2021 “Mahasiswi itu akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi,” sambung Zainuddin.
Sebelumnya, tiga orang mahasiswi melaporkan dua orang dosen atas kasus pencabulan ke Polda Sumatera Selatan. Langkah hukum itu diambil lantaran mediasi yang dilakukan pihak kampus tidak menghasilkan keadilan bagi korban.
Seorang dosen berinisial A dikatakan telah menggerayangi tubuh seorang mahasiswi saat sedang mengurus skripsi. Dia pun meminta mahasiswi tersebut untuk melakukan oral seks kepadanya di laboratorium kampus.