Friday, 26 April 2024
HomeNasionalBeberapa Fakta dibalik Kerangkeng Perbudakan Modern Bupati Langkat

Beberapa Fakta dibalik Kerangkeng Perbudakan Modern Bupati Langkat

Bogordaily.net– Setelah terjaring dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, kembali menjadi sorotan media, dengan dugaan melakukan human trafficking, perbudakan modern

Dugaan ini muncul setelah Perhimpunan Indonesia Untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care, mengungkap perbudakan terhadap puluhan manusia yang dilakukan oleh nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Ungkapan ini berdasarkan laporan tentang dugaan adanya kerangkeng manusia menyerupai penjara dengan jeruji besi dan gembok di rumah Bupati nonaktif.

Fakta demi fakta terus terungkap dari temuan penjara manusia yang diduga praktik perbudakan modern oleh Bupati nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Setelah diduga kerangkeng besi yang ditemukan di rumahnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten adalah tempat rehabilitasi pengguna narkoba, ternyata Migrant CARE mengungkap fakta berbeda.

Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah menyebut, penjara itu adalah tempat menahan orang-orang yang diduga diperbudak oleh Terbit.

Anis berkata, setidaknya sudah 40 orang pernah merasakan derita di balik kerangkeng besi yang berjumlah dua ruangan di rumah Terbit.

Berikut ini fakta-fakta kerangkeng manusia Bupati , yang didapat dari berbagai sumber:

1. Telah berlangsung 10 tahun

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kerangkeng manusia berada di rumah pribadi Bupati . Awalnya kerangkeng ini diinisiasi sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.

Setelah kondisinya mulai membaik, mereka dipekerjakan di kebun milik Terbit Rencana. Tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun.

Orang yang sedang menjalani rehabilitasi dan dipekerjakan di kebun Terbit Rencana menurutnya adalah orang yang kondisinya sudah mulai membaik.

“Dari hasil pendalaman kita, itu tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi untuk merehabilitasi korban narkoba,” kata Panca Putra.

2. Tidak memiliki izin

Pembangunan kerangkeng manusia sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba bersifat pribadi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan bahwa, tempat rehabilitasi ini tidak memiliki izin resmi.

3. Penampungan pekerja kebun

Berdasarkan laporan yang diterima Migrant Care, kerangkeng atau penjara manusia milik Bupati nonaktif ini, digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja.

Setelah selesai bekerja diperkebunan, para pekerja dimasukan kembali kedalam kerangkeng. Kerangkeng tersebut, merupakan tempat tinggal bagi para pekerja,

4. Perbudakan modern

Migrant Care menuding Terbit Rencana Perangin Angin melakukan praktik perbudakan modern. Kerangkeng ini digunakan untuk membatasi para pekerja berhubungan dengan dunia luar.

Mereka tidak diberikan akses berkomunikasi dengan pihak luar. Para pekerja juga diberikan jatah makan dua kali dalam sehari, dengan menu seadanya tanpa menyesuiakan gizi yang cukup.

Selain itu, para pekerja juga tidak diberikan upah atas hasil kerja mereka.

Sadis nya, para ara pekerja juga diduga mendapat penyiksaan yang dibuktikan adanya tanda lebam di bagian wajah.

5. Melanggar HAM

Migran Care menyatakan perbuatan Terbit Rencana Perangin Angin sangat keji dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Banyak hal yang masuk dalam melanggar HAM, para pekerja disiksa, diperas tenaga dan waktunya tanpa diupah, tidak diperkenankan berhubungan dengan keluarga, bahkan mereka diberikan tempat istirahat yang tak layak.

Terbit dinilai menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kejahatan kemanusiaan. Pantaskah dia pilih sebagai pemimpin daerah?***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here