Friday, 29 March 2024
HomeNasionalDPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara () menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa 18 Januari 2022.

Ketua Puan Maharani terlebih dahulu meminta Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan soal tersebut.

IKN Dia menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak 17-18 Januari 2021 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Ditambahkan Doli, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya.

Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

“Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Doli saat membacakan laporan Pansus .

Setelah menerima laporan dari Pansus , Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

“Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.

“Setujuuu,” jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here