HomeNasionalIbrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Bogordaily.net – Hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan konsultan teknologi informasi Kemendikbudristek tersebut.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief.

Selain hukuman penjara, Ibrahim Arief juga dijatuhi denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Yang membedakan putusan banding dengan vonis sebelumnya adalah adanya kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada negara.

Putusan terhadap Ibrahim Arief dibacakan majelis hakim PT DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Majelis hakim menyatakan Ibrahim Arief terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusan tingkat pertama, Ibrahim Arief sebelumnya hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia kemudian mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut.

Pada tingkat banding, majelis hakim menambah hukuman pidana penjara menjadi 5 tahun sekaligus membebankan uang pengganti Rp5 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Ibrahim Arief dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil pelelangan harta benda tidak mencukupi, kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim PT DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memberikan hukuman badan kepada pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

Ketua majelis hakim Catur Iriantoro menyampaikan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan bagian dari mekanisme pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut majelis, besaran uang pengganti harus dilihat berdasarkan hubungan antara perbuatan terdakwa, manfaat ekonomi yang muncul dari tindak pidana, serta tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa berdasarkan pembuktian di persidangan.

Majelis juga mempertimbangkan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi masing-masing pihak terhadap timbulnya kerugian negara.

Dalam perkara ini, hakim tingkat banding sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa Ibrahim Arief terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada 2020 dan 2021.

Kasus yang menjerat Ibrahim Arief berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut juga menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim bersama sejumlah pejabat lainnya.

Dalam perkara tersebut, proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.

Berdasarkan putusan yang telah dijatuhkan, hukuman terhadap para terdakwa berbeda-beda.

Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sementara Ibrahim Arief mendapatkan hukuman 5 tahun penjara setelah putusan tingkat banding.

Adapun mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan Ibrahim Arief dengan kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan tersebut.

Hakim menilai kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dilakukan sesuai peran masing-masing pihak dalam perkara.

Karena itu, majelis menilai terdapat dasar untuk membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibrahim Arief.

Putusan tersebut sekaligus memperberat hukuman Ibrahim Arief dalam perkara korupsi Chromebook, dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun penjara serta tambahan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here