Bogordaily.net–Â Sepuluh tersangka kasus Narkoba berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor. Tersangaka tersebut ditangkap dalam operasi selama dua pekan terakhir pada Januari 2022 ini.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, 10 tersangka tersebut merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Mereka berhasil dibekuk, dua pekan di awal tahun ini.
Hal itu ia ungkapkan saat jumpa pers dengan awak media di Mako Polres Bogor, Cibinong, dengan mununjukan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan pada Jumat 21 Januari 2022.
“Satres Narkoba Polres Bogor telah mengamankan 10 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja,” ungkapnya kepada awak media Jumat 21 Januari 2022.
Lebih lanjut iman mengatakan, 10 tersangka ini dibekuk atas 9 kasus peredaran narkoba yang berhasil terungkap. Di antaranya sebanyak 5 perkara narkotika jenis sabu dan 4 perkara narkotika jenis ganja
“Modus yang mereka gunakan ada 2 yaitu sistem, yaitu sistem COD kemudian yang kedua sistem tempel, barang bukti yang kita amankan 365 gram sabu dan 37 gram ganja,” tambahnya.
Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Bogor dari para tersangka yaitu, berupa narkotika jenisganja, sabu, alat hisap, timbangan dan sejumlah alat komunikasi ponsel.
“Terhadap para pelaku dikenakan pasal 111, 114 dan 112 Undang Undang tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, kemudian maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Irfan Ramadan