Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaInvestasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, SWI Minta Masyarakat Waspada

Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal, SWI Minta Masyarakat Waspada

 

Bogordaily.net – Satgas Investasi (SWI) NTB meminta mewaspadai penawaran investasi illegal bernama DNA Pro. Ini merupakan salah satu entitas yang dipastikan masuk daftar entitas illegal.

Polanya, DNA Pro menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi berbasis . Menggunakan sistem penjualan secara langsung dan tanpa izin.

‘DNA Pro sudah dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Investasi Pusat dan diumumkan secara resmi ke publik pada 3 November 2021,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Rico Rinaldy, Kamis 27 Januari 2022.

DNA Pro, menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.

Investasi itu mengiming-imingi keuntungan tinggi yang beredar melalui sarana media sosial maupun kegiatan roadshow di hotel atau ruang publik.

“Saya ingatkan warga NTB untuk demi menghindari risiko dana hilang yang relatif tinggi,” ujarnya.

OJK NTB, terus mengingatkan agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Masyarakat juga diharapkan untuk mempelajari dan memahami secara menyeluruh manfaat serta risiko dari investasi yang dituju,” katanya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected]. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here