Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalJangan Rese! Sebarkan Screenshot WhatsApp ke Publik, Bisa Kena UU ITE

Jangan Rese! Sebarkan Screenshot WhatsApp ke Publik, Bisa Kena UU ITE

Bogordaily.net– Apakah mengirim obrolan ke bisa melanggar UU ITE?

Percakapan kita sendiri dengan orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya, apalagi percakapan itu kemudian diunggah di media sosial tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi mengatakan, ada aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain. Melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada tersebut.

“Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu,” ujar Dedy.

Menurutnya, jika pemilik data merasa dirugikan, maka pemilik data dapat meminta ganti rugi melalui jalur pengadilan perdata dibarengi dengan bukti adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya pada screenshot yang disebarkan oleh pelaku.

Adapun ketentuan Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang- undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Dedy menambahkan, menurut Pasal 26 ayat (1) persetujuan dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi.

Sementara itu, Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan, menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Jika isi pesan itu disebarluaskan kepada pihak ketiga, maka harus ada persetujuan dari orang yang terlibat dalam komunikasi tersebut.

Lalu, bagaimana ketika yang di-share adalah percakapan grup ? Ia menjelaskan, situasi tersebut tergantung pada status grup itu sendiri.

Status grup yang dimaksud yakni apakah grup itu bersifat privat atau , karena hal ini bergantung pada kesepakatan para anggota yang ada dalam grup. Jika grup ini dinyatakan , semua anggota bisa menyebarkan informasi dan tidak bisa dikenakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Wahyudi menyarankan kepada admin grup untuk melakukan kesepakatan bersama dengan anggota lain terkait status grupnya privat atau .

Sementara, Pasal 26 UU ITE juga bisa dikaitkan dengan status yang dipublikasikan di Facebook, Instagram Stories, atau status media sosial lainnya, jika konten yang dipublikasi mengandung data pribadi seseorang, seperti nomor telepon, KTP, nama ibu kandung, dan lain sebagainya.

Apabila seseorang merasa dirugikan karena data pribadinya disinggung dalam publikasi screenshot yang disebar oleh lawan bicaranya, maka ia bisa memperkarakan si penyebar ke pengadilan melalui hukum perdata.

Si penggugat bisa meminta ganti rugi lewat jalur pengadilan perdata, asalkan punya bukti yang cukup kuat adanya data pribadi yang disalahgunakan atau disebarluaskan tanpa izin dirinya.

Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.

Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena. Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here