Bogordaily.net – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho, mengatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di wilayah Bumi Tegar Beriman dilarang beredar.
“Saya menegaskan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Bogor belum dibolehkan,” ungkapnya Jumat 21 Januari 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, terkait larangan minuman beralkohol tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2021.
“Peraturan daerah (perda) kita, perda ketertiban umum (tibum) sudah melarang beredar, pariwisata juga sudah melarang. Artinya minuman keras di Kabupaten Bogor itu masih dilarang,” tambahnya.
Bahkan jika ada yang ingin menjual, sambungnya Agus, sementara ini tidak akan ada izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Sehingga jika ada yang tetap nelat menjual, akan diberi tindakan penertiban.
“Memang kita belum boleh, tidak akan keluar izin di Kabupaten Bogor, memang perdanya melarang untuk itu. Akan kita tertibkan terus menerus, karena sementara ini belum boleh,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Bogor memusnahkan 2.123 botol minuma keras hasil operasi momen libur Natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022 (Nataru).
Pemusnahan botol-botol minuman keras atau beralkohol tersebut berlangsung di Mako Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan satu alat berat pada Jumat 21 Januari 2022.***