Friday, 26 April 2024
HomeNasionalKasus Aborsi Pacar, Bripda Randy Dipecat

Kasus Aborsi Pacar, Bripda Randy Dipecat

Bogordaily.net–Masih ingat dengan Bagus Hari Sasongko? Anggota ini sempat membuat heboh jagat dunia maya lantaran dikabarkan menyuruh sang kekasih melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri. Randy telah menjalani sidang kode etik, Kamis, 27 Januari 2022 dan hasilnya, resmi memberhentikannya secara tidak hormat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemecatan terhadap Randy dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang etik.

“Diputuskan hasil sidang di PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat),” kata Gatot dilansir Suara.com, Kamis 27 Januari 2022.

Gatot menyebut keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen yang tidak mentolerir anggotanya membuat pelanggaran berat. Proses pemecatan terhadap yang bersangkutan pun akan segera dilaksanakan.

“Kita tidak mentoleril setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota ,” tambahnya.

Randy sebelumnya kembali ramai diperbincangkan lantaran disebut belum . Padahal, jauh sebelumnya menegaskan akan memecatnya secara tidak hormat.

Gatot ketika itu menjelaskan proses pemecatan masih menunggu hasil proses dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.

Seperti diberitakan, Randy sempat membuat heboh. Video sang kekasih (23) viral dan berseliweran di media sosial.

Novia kala itu tengah hamil diminta Randy untuk melakukan aborsi. Namun, mahasiswi cantik itu merasa tertekan hingga akhirnya bunuh diri dengan menenggak racun. Jenazah mahasiswi cantik itu ditemukan di depan makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Desember 2021 lalu.

Polda Jawa Timur kemudian menetapkan Randy sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here