Friday, 29 March 2024
HomeNasionalKemendagri Ingatkan Bahaya Swafoto Sambil Tunjukan E-KTP

Kemendagri Ingatkan Bahaya Swafoto Sambil Tunjukan E-KTP

Bogordaily.ney– Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat tidak melakukan sambil menunjukan . Permintaan ini seiring maraknya masyarakat melakukan untuk kepentingan monetasi dengan cara non fungible token ().

Zudan mengatakan, di era digital kejahatan elektronik semakin meningkat. Celah tersebut dapat diawali dengan publisitas data pribadi setiap individu.

“Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verikasi tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud oleh ‘pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu 16 Januari 2022.

Data diri, kata Zudan, memiliki nilai pasar untuk transaksi ekonomi seperti pinjaman online.

Ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

“Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan.”

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri, atau pribadi.

Menurutnya, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto dan agar diunggah.

Zudan mengingatkan, terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto di media online tanpa hak.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata dia.

Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here