Friday, 4 October 2024
HomeKabupaten BogorLanggar Jam Operasional, Ade Yasin: Tindak Tegas Truk Tambang Nakal!

Langgar Jam Operasional, Ade Yasin: Tindak Tegas Truk Tambang Nakal!

Bogordaily.net – Masih banyaknya truk tambang yang berkeliaran siang hari melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Bogor beberapa hari kemarin, mendapat komentar dari Bupati Bogor Ade Yasin.

Ade Yasin menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, tanpa terkecuali.

“Kemarin dalam rakor bersama Muspika saya sudah ingatkan Perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor,” ungkapnya, Senin 24 Januari 2022.

Ia juga meminta kepada jajaran Muspika di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai aturan.

“Aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan,” tambahnya.

Selain itu, Ade Yasin juga menambahkan, pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Sambung Ade Yasin, Perbup tersebut merupakan strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang salah satunya disebabkan oleh banyaknya truk tambang melintas pada saat masyarakat sibuk beraktivitas.

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” pungkasnya. (Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here