Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalObby Kaban Desak MK, Minta Presidential Threshold Jadi 0 persen

Obby Kaban Desak MK, Minta Presidential Threshold Jadi 0 persen

Bogordaily.net –  mengajukan atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum ke (MK) agar permohonan penghapusan ambang batas Presidential Threshold jadi 0 persen.

Ketua Umum Ridho Rahmadi mengatakan, memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen, sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

“ memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ Ridho menegaskan Senin 3 Januari 2021.

Ridho mengatakan, telah membentuk tim yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara, dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.

Presidential Threshold Jadi 0 persen

Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Anggota lainnya Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., C.L.A yang juga sebagai bagian dari tim perwakilan dari partai ummat mengemukakan pendapatnya.

“Partai ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden, dengan adanya pasal 222 uu 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi partai ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945,” paparnya.

Pada pasal 6a ayat (2) uud 1945 telah mengatur syarat ttg pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat 2 tsbt telah mengatur syarat parpol untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden yaitu secara bersama sama atau sendiri sepanjang parpol tsbt adalah peserta pemilu.

Aturan ttg PT 20% kursi atau 25% suara berdasarkan pemilun sebelumnya. Hak konstitusi yang diberikan oleh UUD tidak boleh dihilangkan dengan aturan yang  lebih rendah seperti aturan yg dimuat dalam undang-undang.

Ketentuan PT menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif alam pemilihan presiden, dengan PT jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik, yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari parta-partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dr kelompok tertentu.

Hal ini sungguh mencederai nilai demokrasi di Indonesia. MK sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi.

MK harus melihat pasal 28J Ayat 2 UUD yg mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban atau yang biasa disapa Obby Kaban ini berharap, dengan diajukan JR PT ini MK dapat benar benar melihat dengan cakrawala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan Presidential Threshold jadi 0 persen,. Sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here