Sunday, 6 October 2024
HomeNasionalPemilik Tempat Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka

Pemilik Tempat Pijat Plus-plus di Sawangan Depok Jadi Tersangka

Bogordaily.net– Polres Metro Depok menetapkan pengelola sekaligus pemilik tempat Pijat Aura, inisial S, sebagai tersangka, akibat praktek prostitusi di panti pijatnya, di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan/Kecamatan Sawangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, dalam keterangan resminya, dari lima orang yang ditahan dan dimintai keterangan, satu orang selaku pengelola ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita gunakan pasal 296 KUHP juncto pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut,” terangnya di halaman Polres Metro Depok, Kamis 13 Januari 2022.

Tersangka diketahui berjenis kelamin pria, serta berdomisili sebagai warga Kampung Perigi, yang letaknya tak jauh dari lokasi Panti Pijat Aura.

Dirinya juga membenarkan, memang terjadi praktek prostitusi di panti pijat tersebut. Sebab dari lokasi, polisi mendapatkan alat kontrasepsi untuk berhubungan intim, baik yang sidah digunakan maupun yang belum digunakan.

“Iya terbukti ada praktek prostitusi. Ketebutalan sedang melayani satu tamunya,” kata Yogen.

Namun, dirinya memastikan, praktek prostitusi tidak menyediakan pendaftaran melalui online, hanya offline. Jadi siapapun yang mau, tinggal langsung datang ke panti pijat.

Ditekankan Yogen, dalam Panti Pijat Aura hanya ada dua therapis dan dipastikan tidak ada anak di bawah umur yang juga turut menghuni lokasi esek-esek tersebut.

“Tidak ada anak-anak. Terapisnya hanya dua, keduanya adalah perempuan. 1 terapis juga belum lama disana, baru sekitar dua hari bekerja,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami tentang kepemilikan izin beroperasi Panti Oijat Aura tersebut. Sehingga secara gamblang dapat diketahui semuanya lebih mendalam.

Yogen juga meminta kepada perwakilan dari warga dan RT untuk membuat laporan ke polisi, karena malam itu juga beberapa orang sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke polsek sawangan.

Namun, karena ini terkait kasus perempuan dan anak maka ditangani polres metro depok unit PPA.

“Jadi kemudian orang-orang yang diamankan ini, esok harinya kami periksa, satu orang pengelola panti pijat kita jadikan tersangka terhadap pasal yg dikenakan,” papar Yogen.

Sebelumnya, warga tempat Panti Pijat Aura berdiri melakukan penggrebekan karena merasa curiga dengan lokasi tersebut. Bahkan, untuk mengetahui aktifitas di dalam panti pijat, seorang pemuda rela melakukan penyamaran.

Ternyata saat digrebek warga, Panti Pijat tersebut menyediakan jasa esek esek. Seorang pria bersama dengan terapis wanita kedapat sedang telanjang busana, hanya menggunakan pakaian dalam. Alhasil, lokasi tersebut dihancurkan warga setempat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here