Bogordaily.net–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPMK) kembali diperpanjang pemerintah. Status PPKM di kawasan aglomerasi Jabodetabek saat ini masih berada di level 2.
Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 24 Januari 2022 sebagaimana salinannya yang dilansir Detikcom, Selasa, 25 Januari 2022. Inmendagri tersebut berlaku pada 25 hingga 31 Januari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya menyebut, pada pengaturan PPKM Jawa-Bali, menunjukkan adanya peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 1 dari 47 daerah menjadi 52 daerah.
“Sedangkan daerah pada level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan level 3 tetap 1 daerah,” kata Safrizal.
Ia menjelaskan kawasan aglomerasi juga dihitung sebagai satu kesatuan dalam asesmen PPKM. Penilaian wilayah itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian kata Safrizal, penyesuaian juga dilakukan terhadap wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali.
“Penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten/kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19,” jelasnya.***
Berikut daftar lengkap daerah PPKM di Jawa-Bali:
DKI Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang;
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis; dan
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.***