Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSantriwati Korban Pemerkosaan Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Santriwati Korban Pemerkosaan Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Bogordaily.net– Terdakwa kasus pemerkosaan 13 , (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri , Selasa 11 Januari 2022.

Menanggapi tuntutan jaksa, para korban melalui kuasa hukum mereka, Yadi Kurnia menyatakan tuntutan hukuman mati bagi sudah sesuai dengan yang diinginkan korban maupun keluarganya.

Korban kata Yadi, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis mati pada Herry Setiawan.

“Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan,” kata Yudi di , Selasa, 11 Januari 2022 dikutip dari Antara.

Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.

“Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi,” kata dia.

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut dihukum mati akibat aksinya yang memerkosa 13 hingga hamil.

Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry sehingga jaksa menilai tindakan Herry merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here