Friday, 29 March 2024
HomeBeritaAustria Sahkan Undang-Undang Wajib Vaksin Covid-19

Austria Sahkan Undang-Undang Wajib Vaksin Covid-19

Bogordaily.netSalah satu negara di , mewajibkan vaksin Covid-19 untuk orang dewasa. Hal itu dilakukan setelah Presiden Alexander Van der Bellen menandatanganinya sebagai undang-undang, Jumat 4 Februari 2022.

Tindakan menyeluruh akan membuat mereka yang tidak memiliki sertifikat vaksin atau tidak mau divaksin akan didenda sebesar 600 euro atau Rp9,7 juta. Pemeriksaan untuk melihat apakah aturan wajib ini dipatuhi dimulai dari 15 Maret mendatang.

Menurut situs web Kementerian Kesehatan , seperti dikutip CNN, orang hamil dan mereka yang tidak dapat divaksinasi atas alasan kesehatan dibebaskan dari undang-undang tersebut.

Pengecualian ini juga berlaku untuk orang yang baru saja tertular Covid-19, dan berlaku selama 180 hari sejak mereka menerima tes PCR Covid-19 positif pertama mereka.

Undang-undang ini akan berlaku hingga 31 Januari 2024 dan dapat membuat orang yang tidak divaksinasi menghadapi denda maksimum 3.600 euro atau Rp58,2 juta hingga empat kali setahun jika mereka tidak terdaftar dalam daftar vaksin pada tanggal vaksinasi yang ditentukan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here