Bogordaily.net–Pemasangan atribut partai kian merajarela. Meski Pemilu 2024 masih lama, tak jarang fasilitas umum dan tempat lainnya menjadi korban kampanye sebelum waktunya tiba. Seperti halnya pemasangan atribut Partai Gerindra berupa bendera yang dipasangkan pada rambu lalu lintas fly over Jalan RE. Martadinata, Kota Bogor.
Pantauan BogorDaily.net, Minggu, 6 Februari 2022 sore, terlihat bendera partai dipasangkan menggunakan bambu yang sudah dicat berwarna putih dan diikatkan pada rambu lalu lintas menggunakan kawat.
Selain rambu lalu lintas, pemasangan atribut partai berupa bendera juga dipasangkan ke tiang pembatas kawat fly over tersebut. Hal tersebut mendapat komentar dari pengguna jalan yang melintas di fly over tersebut.
Salah seorang pengguna jalan, YS (24) warga Kota Bogor yang melintas di lokasi, beranggapan pemasangan atribut partai seharusnya pada tempat yang diperbolehkan dan jangan melanggar aturan.
“Ya, kalau menurut saya gak pantes aja, Mas. Masa iya rambu lalu lintas dipasangkan bendera partai, lebih kaya gak tahu etika aja,” ujarnya kepada Bogordaily.net.
YS juga mempertanyakan, jika memang diperbolehkan memasang bendera partai di rambu lalu lintas lalu siapa yang memberi izin.
“Mending dicopot aja menurut saya,” tambahnya.
Selain menbambah sampah visual dan menimbulkan pertanyaan tentang diperbolehkannya atau tidak bendera partai dipasang pada rambu lalu lintas, YS berharap pihak terkait segera melakukan tindakan.
“Menurut saya harus ada penindakan, Mas, dicopot atau ditegur,” pungkasnya.(Irfan Ramadhan)