Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalCara Mencairkan JHT Sebelum Berlaku Aturan Baru, Ini Syaratnya

Cara Mencairkan JHT Sebelum Berlaku Aturan Baru, Ini Syaratnya

Bogordaily.net– atau JHT merupakan salah satu tunjangan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap bulan, pemberi kerja harus membayar iuran 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen sebulan. JHT nantinya digunakan untuk memenuhi kesejahteraan di masa pensiun.

Namun, tak sedikit pekerja yang memilih mencairkan JHT-nya sebelum masa pensiun. Pencairan ini biasanya dilakukan ketika seseorang berhenti bekerja baik itu mengundurkan diri maupun PHK.

Nah, Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui aturan pencairan JHT. Pemiliki JHT kini hanya bisa mencairkannya setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Aturan ini menimbulkan sejumlah pro-kontra di kalangan pekerja.

pencairan JHT akan mulai diperlakukan pada Mei 2022. Sebelum aturan ini berlaku, pekerja masih bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu usia 56 tahun. Berikut cara mencairkan JHT sebelum berlaku, seperti dilansir dari Liputan6.com, Sabtu, 12 Februari 2022.

Cara mencairkan JHT sebelum berlaku:

Untuk bisa mengklaim JHT, peserta harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  2. Peserta mengundurkan diri.
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
  4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%).
  5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Demi kelancaran proses klaim peserta JHT perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Cara mencairkan JHT sebelum berlaku: isi data diri

  1. Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri seperti NIK, nomor peserta BPJSTK, nama lengkap, tempat, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  3. Isi data pekerja tambahan
  4. Isi sebab klaim dan dokumen pendukung
  5. Isi KPJ & Dokumen Tambahan (Opsional)
  6. Lakukan Konfirmasi Data Pengajuan
  7. Selanjutnya peserta JHT akan mendapatkan jadwal wawancara online melalui email.
  8. Petugas akan mengubungi untuk keperluan verifikasi data lewat wawancara video call
  9. Setelah terverifikasi dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here