Monday, 13 May 2024
HomeKota BogorHolywings Bogor Terancam Digeruduk, Kalau Jual Minuman Beralkohol

Holywings Bogor Terancam Digeruduk, Kalau Jual Minuman Beralkohol

Bogordaily.net di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, terancam digeruduk jika nekat menjual minuman beralkohol.

Kafe yang menawarkan sebuah konsep beer house, klub malam, dan lounge yang dikemas secara atraktif di beberapa cabang Holywings itu telah diresmikan oleh Wali Bima Arya bersama Pengacara Hotman Paris Hutapea, Selasa, 8 Februari 2022.

Ketua , Ahmad Bustomi mengatakan kalau masih terlihat menjual minuman alkohol, maka tidak akan tinggal diam.

“Kalau masih keliatan mereka jual minuman alkohol baik itu di bawah 5 persen apalagi di atasnya kita akan lakukan sidak, kami geruduk,” kata Ketua , Ahmad Bustomi, Rabu, 9 Februari 2022.

Menurutnya, pihak GP Ansor akan terus melakukan investigasi ke kafe tersebut. GP Ansor akan menerjunkan beberapa timnya untuk melakukan investigasi selama beberapa minggu kedepan di lokasi tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa akan ada tim yang turun untuk investigasi ke kafe itu hingga menemukan bukti otentiknya. Pihak GP Ansor juga akan ditemani oleh anggota Banser dalam melakukan investigasi tersebut.

“Biarpun udah merubah konsep, tapi kita tetap waspada karena kita sudah tau imagenya seperti apa cafe tersebut, apalagi ini adanya di dekat masjid terbesar di , harus dibersihkan sampai bersih semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Bogor Timur, Rena Da Frina mengatakan, kafe dan resto Holywings Bogor belum memiliki izin untuk menjual alkohol di atas 5 persen.

“Jadi perizinan restoran kafe dan hotel itu beda, kalau restoran dan kafe boleh jual minuman alkohol (minol) itu harus punya sertifikat setara dengan hotel bintang tiga,” jelasnya.

Untuk mengantongi izin minuman alkohol di atas 5 persen, kata dia restoran harus memiliki sertifikat yang setara dengan hotel bintang tiga yaitu golongan B dan C.

“Jika untuk golongan A yang alkoholnya 0 sampai 5 persen itu pusat yang mengeluarkan perizinan, semua orang juga bisa mengajukan itu kalau memang persyaratannya lengkap, sedangkan untuk golongan B dan C itu ke Dinas Pariwisata Provinsi, nanti ada lembaga sertifikasinya,” tutupnya. (Ibnu Galansa Montazery)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here