Sunday, 12 May 2024
HomeNasionalJokowi Teken UU IKN, Pembangunan Nusantara Dimulai

Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Nusantara Dimulai

Bogordaily.net–Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara () telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Resminya ini menandai dimulainya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” itu menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

Dengan nama , IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

“Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas seperti dilansir dari Suara.com, Jumat, 18 Februari 2022.

Suharso menjelaskan, IKN sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengatakan tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

Tata kelola di IKN kata Diani, perlu kerja lincah, efektif, dan efisien. Meski bentuk pemerintah khusus, maka menurutnya harus konstitusional dan tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

“Tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujar Diani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here