Friday, 17 May 2024
HomeBeritaKBRI Malaysia Soroti TKI yang Tak Digaji 7,5 Tahun

KBRI Malaysia Soroti TKI yang Tak Digaji 7,5 Tahun

Bogordaily.net–Seorang tenaga kerja Indonesia () tak digaji selama 7,5 tahun bekerja di . Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur menilai majikan itu tak manusiawi.

berinisial YT itu mengadu nasib ke setelah diajak saudaranya dan diiming-imingi gaji yang menggiurkan. Sejak tiba di , ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada satu majikan.

Selama bekerja, YT tak menerima gaji dan tidak diperbolehkan memegang telepon. Ia pernah meminta gaji satu bulan kepada majikannya tetapi justru kena marah.

“Sungguh tidak manusiawi majikan yang menolak membayar gaji seorang PRT asal Jawa Barat berusia 60 tahun, sebut saja YT. Dengan alasan tidak pernah mempekerjakan YT karena tidak ada kontrak kerja,” demikian pernyataan KBRI dilansir CNN Indonesia, Selasa, 8 Februari 2022.

“Majikan YT beralasan bahwa selama ini ia telah memberi tempat tinggal dan makan kepada YT sambil menunggu kepulangan,” imbuhnya.

Kasus YT terungkap berkat laporan masyarakat yang resah karena ia tidak kunjung pulang selama bertahun-tahun. Mereka juga curiga YT tidak mendapat gaji. Selain itu, YT juga tak diizinkan berkomunikasi dengan orang lain. Ia hanya keluar rumah untuk membuang sampah.

KBRI Kuala Lumpur pun meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja Selangor untuk “mengevakuasi” YT dari rumah majikannya di Shah Alam, Selangor.

YT kemudian dititipkan di kantor KBRI setelah dikeluarkan dari rumah majikannya pada 3 Februari lalu dan kini berada di rumah perlindungan.

Dinas Tenaga Kerja Selangor mengaku memanggil majikan YT untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, mereka ingin menyelesaikan langsung dengan KBRI Kuala Lumpur.

Selama berkomunikasi dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI, majikan YT membantah telah mempekerjakan non-prosedural itu. Mereka beralasan tak ada kontrak kerja sehingga menolak membayar gaji.

Majikan itu juga mengaku hanya memberi tumpangan dan makan sambil menanti kepulangan YT ke kampung halamannya. KBRI menegaskan agar majikan YT membayar gaji sebagaimana mestinya.

“Apabila majikan YT tidak mau bertanggung jawab memenuhi hak-hak YT, KBRI Kuala Lumpur akan membawa kasus ini ke ranah pidana perdagangan orang dan kerja paksa,” kata Duta Besar RI untuk , Hermono.

Ia mengungkap, kasus seperti YT sering terjadi di , khususnya di kalangan pekerja domestik.

“Ini modus klasik agar majikan lepas dari tanggung jawab karena penegakan hukum kepada majikan nakal sangat lemah,” kata Hermono.

Hermono pun meminta semua instansi terkait di Indonesia, khususnya Ditjen Imigrasi, BP2MI, POLRI, TNI dan Pemda untuk melakukan pencegahan secara lebih ketat keberangkatan PMI non-prosedural.

Ia khawatir para TKI itu berisiko menjadi korban eksploitasi dan pelecehan atau ditangkap aparat sebagai pekerja ilegal.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here