Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalKementerian PPPA Tidak Setuju Dengan Putusan Hakim PN Bandung Terkait Restitusi Korban...

Kementerian PPPA Tidak Setuju Dengan Putusan Hakim PN Bandung Terkait Restitusi Korban Herry Wirawan

Bogordaily.net – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tidak setuju Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di, terkait restitusi.

Ketidaksetujuan terkait   Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang  menyebut restitusi (biaya ganti rugi) pada korban dibebankan pada negara.

“Restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” terang Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dilansir dari Antara, Kamis, 17 Februari 2022.

mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat untuk melakukan banding. Nahar mengatakan hakim membebaskan terdakwa dari hukuman bayar restitusi pertimbangan bahwa terdakwa telah dihukum seumur hidup.

Hakim merujuk Pasal 67 KUHP yang menyebutkan jika terdakwa telah divonis seumur hidup. Terdakwa idak boleh dijatuhkan pidana lain lagi, kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim.

mempertimbangkan asas hukum lex posterior derogat legi priori, artinya asas hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex priori).

Kemudian, juga dapat mempertimbangkan ketentuan terbaru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU 17 Tahun 2016 ini menegaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak disamping mendapatkan hukuman maksimal pidana mati, dapat juga dikenakan juga hukuman tambahan. Termasuk tindakan kebiri kimia dan rehabilitasi.

“Pertimbangan ini dapat diusulkan sebagai bahan penyusunan memori banding JPU,” saran Nahar.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here