Bogordaily.net – Penolakan buruh terkait Permenaker terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun mendapatkan dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Bahkan Rudy meminta Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Permenaker tersebut mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun atau meninggal dunia.
Sebab, kebijakan yang akan diberlakukan mulai Mei 2022 tersebut dinilai sangat merugikan pekerja.
“Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah kami dan kami meminta kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” ujar Rudy Susmanto, Rabu 16 Februari 2022.
Politisi Gerindra itu menilai, kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun, juga bukan solusi tepat.
Sebab, bila pekerja sudah tidak punya ikatan kerja lagi dengan perusahaan sebaiknya diberi keleluasaan untuk mencairkan dana JHT.
Pekerja yang terkena PHK sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di perusahaan, karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda.
Karena itu dana JHT dibutuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya.
“Apalagi selama dua tahun pandemi covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengusaha terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Rudy.***