Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalKPPU Dalami Sebab Harga Minyak Goreng masih Tinggi

KPPU Dalami Sebab Harga Minyak Goreng masih Tinggi

Bogordaily.net () memanggil tiga perusahaan migor besar dalam menyikapi kondisi harga yang tidak kunjung turun alias masih melambung tinggi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Deswin Nur menyampaikan, pemanggilan tiga perusahaan menjadi awal dimulainya proses pra-penyelidikan penegakan hukum.

“Jadi kami belum punya daftar terlapor, belum ada pasal yang dituduhkan, dan belum ada pasar bersangkutan yang kami targetkan. Ini masih dalam tahapan mengumpulkan data,” kata Deswin, dikutip dari RMOL, Minggu 6 Februari 2022.

Dikatakan Deswin, keterangan terkait kondisi industri , akan dikaitkan dengan perilaku pelaku usaha.

Untuk pendalaman perilaku itu, lanjutnya, pekan ini dan pekan depan akan fokus memanggil para produsen terkait. Dari sini, akan mengembangkan ke pelaku usaha lain, seperti distributor, ritel, dan lain-lain.

“Ini semua akan kami cari. Tujuannya untuk mencari minimal satu alat bukti pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk bisa masuk ke tahapan penyelidikan,” terangnya.

Pada sisi lain, kata Deswin, produsen besar menghasilkan produk dalam kemasan dan terintegrasi dengan bisnis hulu. Termasuk kemungkinan mereka juga menjual migor curah.

“Bagi , susah memisahkan antara pemain migor kemasan dan curah. Dengan demikian, fokus ke produsen migor terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pemerintah telah merilis kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO) dan olein.

Pemerintah juga menetapkan harga tertinggi (HET) minyak curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter mulai 1 Februari 2022.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here