Wednesday, 1 May 2024
HomeNasionalMasuk Secara Ilegal, 22 WNI Ditahan Malaysia

Masuk Secara Ilegal, 22 WNI Ditahan Malaysia

Bogordaily.net – Pihak berwajib menahan 22 () karena memasuki wilayah mereka secara .

Pasukan Polis Marin (PPM) telah menahan 22 pendatang asing tanpa izin (PATI) dalam sebuah perahu di Perairan Sungai Buloh, Selangor, pada Sabtu 12 Februari 2022 malam waktu setempat, dikutip dari Antara, Senin 14 Februari 2022.

PPM menahan PATI tersebut jam 06.30 setelah perahu yang mereka naiki kandas, akibat kerusakan mesin setelah beberapa lama dikejar pihak aparat.

Komandan PPM Wilayah Satu Pulau Pinang Asisten Komisioner Shamsol Kassim mengatakan, operasi dijalankan sesuai hasil informasi mengenai perahu yang menjalankan aktivitas penyeludupan migran melalui jalan laut.

Hasil pemeriksaan mendapati semua PATI berusia 20 hingga 53 tahun. Mereka terdiri dari 22 laki-laki dan tiga wanita tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Mereka turut menahan tekong perahu dan dua pembantunya untuk kepentingan penyelidikan.

Semua PATI dibawa ke Pangkalan Marin untuk urusan dokumentasi, sebelum diserahkan kepada Pegawai Penyelidikan Kantor Penyelidikan Kriminal (JSJ) Kantor Polisi Daerah (IPD) Kuala Selangor.

Shamsol Kassim mengatakan, hasil informasi awal mendapati mereka membayar agen di Indonesia antara RM1,200 (Rp4,1 juta) hingga RM1,500 per orang, untuk masuk ke .

Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tengah mencari kepastian ke pihak berwenang terkait informasi penahanan 22 orang () yang masuk secara tidak resmi.

“Kami tengah memastikan kepada pihak yang berwenang atas penahanan yang masuk melalui jalur laut secara tidak resmi,” ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar.

Dia mengatakan kordinasi akan dilakukan dengan pihak berwajib di Malaysia dan di Indonesia, serta permintaan akses kekonsuleran untuk memastikan kondisi 22 tersebut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here