Friday, 19 April 2024
HomeNasionalMendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik untuk Cegah Pungli

Mendagri Dorong Pemerintah Daerah Miliki Mal Pelayanan Publik untuk Cegah Pungli

Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai hadirnya () mampu mencegah pungutan liar (pungli) dan tindak pidana dalam proses pelayanan publik. Karena itu, pihaknya terus mendorong agar setiap daerah memiliki yang mengintegrasikan berbagai pelayanan di dalam satu atap.

Keberadaan di setiap daerah dapat mempermudah berbagai urusan masyarakat dan ini merupakan amanat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin.

ini akan dapat mencegah tindak pidana , pungli khususnya,” ujar Mendagri, yang dikutip dari laman resmi Kemendagri, Minggu 6 Februari 2022.

Hal ini disebabkan pelayanan yang disediakan dibuat secara terpadu, dengan mengintegrasikan berbagai pelayanan dalam sebuah sistem tanpa transaksi tunai.

“Semua transaksi tidak ada yang tunai, tapi menggunakan bank yang ada di situ juga, ini akan jauh mengurangi pungli,” tuturnya.

Melalui sistem transparan dan akuntabel inilah keberadaan akan semakin mendorong kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk perizinan usaha.

Terlebih, hal ini didukung dengan proses yang mudah, alur birokrasi yang ringkas, yakni terpusat dan terkoordinasi dalam satu sistem yang sama. Pelayanan seperti itu membuat masyarakat lebih nyaman dan semakin dimudahkan dalam menyelesaikan urusannya.

“Mal Pelayanan Publik ini juga untuk membuat kepastian perizinan berusaha lebih mudah,” tuturnya.

Dengan sederet manfaat dan kemudahan yang didapatkan masyarakat atas keberadaan , Mendagri menegaskan agar setiap daerah memiliki komitmen untuk memudahkan pelayanan publik dengan menyediakan fasilitas tersebut.

“Sekali lagi, perintah Presiden, Bapak Wakil Presiden, semua daerah harus memiliki Mal Pelayanan Publik ini,” tegasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here