Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali yang mengacu Inmendagri terbaru:
1. DKI Jakarta
2. Banten
Meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. Selain itu, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
3.Jawa Barat
Meliputi Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok. Selain itu, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4.Jawa Tengah
Wilayah Jawa tengah yang diberlakukan PPKM Level 3 hanya diwilayah Kota Tegal.
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta. Selain itu, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Meliputi dua wilayah, yakni Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.
7.Bali
Meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar. Selain itu, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi,” tulis Inmendagari tersebut. ***