Friday, 22 November 2024
HomeNasionalMendagri Memberlakukan PPKM Level 3 di Tiga Wilayah Jawa-Bali

Mendagri Memberlakukan PPKM Level 3 di Tiga Wilayah Jawa-Bali

Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Salah satunya dengan menentukan tiga wilayah PPKM Level 3, yang akan dikeluarkan selama sepekan.
Inmendagri No.9/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu dikeluarkan di Jakarta pada Senin 7 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Mendagri.
PPKM Level 3 diterapkan dibeberapa wilayah, terhitung mulai tanggal 8 Februari 2022 hingga Senin 14 Februari 2022.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali yang mengacu Inmendagri terbaru:

1. DKI Jakarta

Meliputi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur. Selain itu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten
Meliputi Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang. Selain itu, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

3.Jawa Barat
Meliputi Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok. Selain itu, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4.Jawa Tengah
Wilayah Jawa tengah yang diberlakukan PPKM Level 3 hanya diwilayah Kota Tegal.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta. Selain itu, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur
Meliputi dua wilayah, yakni Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

7.Bali
Meliputi Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar. Selain itu, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

“Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi,” tulis Inmendagari tersebut. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here