Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Menghentikan Sementara PTM, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan

Pemkab Bogor Menghentikan Sementara PTM, Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) se-Kabupaten Bogor. Langkah ini dilakukan mengingat tinggi kasus positif baru Covid-19 di Bumi Tegar Beriman.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/17/2022-Disdik, ytentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) se-Kabupaten Bogor.

Mempertimbangkan perkembangan kenaikan kasus COVID-19, di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor, pihak Dinas pendidikan menyampaikan mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Februari 2022, menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Adapun wilayah yang mengharuskan melakukan PTMT yakni, Pendidikan jenjang TK, SD dan SMP di Kecamatan Cibinong, Citereup, Gunung Putri, Bojog Gede dan Gunung sindur.

Selanjutnya para peserta didik kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Selama masa PJJ, kepala satuan pendidikan diharuskan melaksanakan sterilisasi di lingkungan pendidikan.

Satuan pendidikan yang tidak dimaksud diatas, tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor: 420/208-Disdik.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here