Bogordaily.net – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik atau Direktur Democrazy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi menyoroti kasus penyaluran BPNT berupa telur busuk di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, harus melakukan pengawasan dalam penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat.
“Masalah BPNT yang bertanggungjawab penuh dalam pengawasan adalah TKSK, Sedangkan penunjukan TKSK sudah dipastikan melalui Dinas Sosial dan Itu kalau kita bicara struktural,” katanya.
Lanjutnya ia mempertanyakan peran Dinas Sosial dalam urusan pengawasan BPNT, bila mana tidak ada yang mau bertanggungjawab, lantas Dinas Sosial kinerjanya seperti apa.
“Karena ini bukan kasus yang pertama untuk penyaluran bahan komuditi BPNT tidak layak atau busuk ini, dan kasusnya sangat banyak sekali di beberapa tempat dan sering kali terjadi dari bulan ke bulan. Jadi saya pikir, pertama PT atau supliyer yang kerap kali bermasalah cabut saja atau di ganti karena selalu bermasalah, karena jika tidak bisa mengurusi sosial jangan bersosial,” tambahnya.
Lanjut ia menambahkan jika Dinas Sosial sudah tidak mau bertanggung jawab atas hak-hal masyarakat miskin melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dirinya meminta Bupati Bogor melakukan evaluasi terhadap Dinas Sosial.
“Penyaluran telur busuk ini sudah masuk tindak pidana dan sudah melanggar aturan dan jatuhnya sudah pidana. Jika tidak taat aturan, itu harus di proses jangan sampai ada rantai perilaku-perilaku yang kurang baik kepada pemegang kebijakan dan apa lagi supliyer yang mentribusikan bahan pangan itu tidak layak harus di copot jangan di pertahankan, jika di pertahankan artinya ada seseorang yang mempertahankan dan itu perlu di pertanyakan,” pungkasnya.
(Irfan Ramadan)