Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorBasmi Minol, DPC Permahi Gelar Talkshow 'Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol'

Basmi Minol, DPC Permahi Gelar Talkshow ‘Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol’

Bogordaily.net – Dewan Pempinan Cabang (DPC) (Permahi) Bogor menggelar talkshow bertajuk Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol, Senin 14 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Cloud Meeting ini menghadirkan keynote speaker Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto serta sejumlah narasumber yakni Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor , akademisi atau dosen Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda Bogor Sri Harini serta Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan RI Iqbal Shoffan Shofwan.

Talkshow ‘Menuju Kota Bogor Zero Minuman Alkohol' dimoderatori Wakil Ketua Umum Rusdi Cassidy yang akan membahas sejumlah topik terkait polemik yang terjadi di Kota Bogor.

Dalam sambutannya Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan, Pemerintah Kota Bogor tetap komitmen dalam progres menuju Kota Bogor yang satu-satunya Kota yang ramah anak dan Kota keluarga, agar terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, dan kondusif.

“Melalui regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan oleh Pemkot semoga Kota Bogor dapat menuju Kota zero ,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Kemudian disambung oleh Narasumber ke 3, yakni , yang menyimpulkan bahwa pelarangan usaha perdagangan MB golongan A bagi pengecer dan penjual langsung, adalah sukit dilakukan oleh , mengingat surat ijin yang diperlukan hanyalah SKP A dan SKPL A yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah pusat melalui Dirjen PDN.

kota bogor zero minuman

Selanjutnya pelarangan usaha perdagangan MB golongan B dan C bagi pengecer dan penjual langsung akan lebih mudah dan bahkan dapat dilakukan di Kota Bogor mengingat Surat Ijin yang diperlukan adalah
SIUP MB yang dikeluarkan oleh .

Anita juga menyarankan mengenai Perda Kota Bogor mengenai ini, yakni pengendalian golongan A seperti penetapan jarak pasti lokasi penjualan dengan tempat-tempat yang menjadi perhatian khusus (sekolah, RS, rumah ibadah, pemukiman dll) dalam satuan kilometer (KM).

“Sanksi pelanggaran baik dalam bentuk denda sampai penutupan usaha dan pencabutan SIUP, pembatasan usia konsumen atau pembeli yang diijinkan dengan syarat dan ketentuan yang tegas dan pelanggaran golongan B dan C di Kota Bogor dengan sanksi tegas,” tutupnya.

(Ibnu Galansa Montzerry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here