Friday, 19 April 2024
HomeNasionalPermenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

Bogordaily.net – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia () mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai secara prosedural.

Begitu yang ditegaskan Ketua Umum , Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi ke-49, dikutip dari RMOL, Senin 21 Februari 2022.

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.

“Peraturan menteri ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diulur selama bertahun-tahun,” tegas Jumhur.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.

“Secara hukum, permenaker ini karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang lemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here