Monday, 29 April 2024
HomeNasionalPetisi Penolakan Pembangunan IKN Baru Mulai Bergaung, Ini Bukan Waktu yang Tepat

Petisi Penolakan Pembangunan IKN Baru Mulai Bergaung, Ini Bukan Waktu yang Tepat

Bogordaily.net penolakan Ibu Kota Negara () , telah diunggah dilaman change.org. Petisi tersebut dibuat dengan tujuan agar tahun 2022-2024 bukan menjadi waktu yang pas untuk pemindahan ibu kota Negara.

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menilai wajar ada perbedaan pendapat di antara masyarakat mengenai pemindahan ibu kota.

“Sebagai pengakuan prinsip rule of law, negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto, dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022

Indriyanto meminta pihak kontra mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan ibu kota negara. Khususnya, terkait manfaat pemindahan ibu kota negara.

“Jadi tidak terkesan sebagai subjektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” ungkap dia.

Menurut Indriyanto, secara universal Undang-Undang (UU) dapat dikategorikan memenuhi salah satu prinsip utama UU yang baik. UU memiliki kegunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, melainkan juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kegunaan yang dapat dicapai oleh negara,” ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyatakan petisi penolakan cenderung terlambat. Penolakan itu seharusnya muncul sebelum pengesahan UU

“Jadi itu sudah terlambat, kalau enggak setuju ada judicial review MK (mahkamah konstitusi). Jadi enggak perlu bikin petisi,” ujar Trubus.

Ia menilai petisi itu cenderung memprovokasi dan memberikan pendidikan yang tak baik. Trubus menekankan Indonesia merupakan negara hukum, dan segala sesuatunya harus berdasarkan aturan yang berlaku.

Trubus meminta pemerintah memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan . “Komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” ucap dia.

Sejumlah tokoh yang meneken petisi penolakan antara lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here