Friday, 29 March 2024
HomeNasionalPoin Unjuk Rasa Kelompok Buruh Kebijakan JHT dan Copot Kemnaker Ida Fauziah

Poin Unjuk Rasa Kelompok Buruh Kebijakan JHT dan Copot Kemnaker Ida Fauziah

Bogordaily.net – Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Gatot Subroto, pada Rabu 16 Februari 2022.

Mereka menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut.

Ribuan massa berdatangan dengan menggunakan motor serta mobil pick up. Massa mulai mengepung halaman kantor Kemnaker.

Di sisi lain, petugas kepolisian yang berjaga terus mengatur lalu lintas guna mencegah kemacetan imbas dari aksi tersebut.

Massa yang telah berada di depan halaman Gedung Kemnaker mulai melakukan aksi. Mereka mengibarkan bendera yang dibawanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengatakan, ribuan buruh akan melakukan demonstrasi di dua tempat, yaitu Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Ada dua tuntutan yang akan disampaikan para buruh dalam aksi tersebut.

“Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti ,” kata Said Iqbal.

Diketahui aksi ini merupakan buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.

“Pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan ganti ,” kata Said Iqbal.

Diketahui aksi ini merupakan buntut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Said menuturkan, aturan itu tidak berpihak pada buruh karena JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun.

Aturan itu disebut Said tidak relevan karena sangat mungkin buruh mengalami PHK saat usianya belum mencapai ketentuan pencairan manfaat JHT.

Di sisi lain, tawaran pemerintah dengan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengatur tentang pemberian manfaat untuk buruh yang mengundurkan diri atau memutuskan pensiun dini dari pekerjaannya.

Maka, Said meminta pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 agar JHT bisa dicairkan kapan pun ketika dibutuhkan oleh buruh setelah mengalami PHK, pensiun dini, atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” kata dia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here