Bogordaily.net – Aturan terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah terbit melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9/2022 pada 7 Februari 2022. Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pembaharuan level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali berlaku mulai hari ini sampai 14 Februari 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan, ada beberapa hal dalam perpanjangan PPKM kali ini, antara lain perubahan jumlah daerah pada Level 1 dari sebelumnya berjumlah 40 daerah menjadi 30 daerah
“Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Syafrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/2).
Sama halnya dengan pernyataan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar pandjaitan sebelumnya, peningkatan level PPKM di sejumlah wilayah bukan karena peningkatan kasus positif, melainkan menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.
Dalam pernyataan kemarin, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan beberapa wilayah aglomerasi di bawah wewenangnya dinaikan status atau level PPKM-nya.
“Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya, akan ke level 3,” ujar Luhut dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Senin, 7 Februari 2022.***