Friday, 22 November 2024
HomeNasionalSekitar 21 Drone Terbang Diatas Sirkuit Mandalika Berhasil Dilumpuhkan Polda NTB

Sekitar 21 Drone Terbang Diatas Sirkuit Mandalika Berhasil Dilumpuhkan Polda NTB

Bogordaily.net– Sekitar 21 drone  terbang di area Sirkuit Mandalika, selama perhelatan tes pramusim MotoGP berhasil dilumpuhkan oleh pihak Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah satu drone yang merekam adalah milik YouTuber.

Karo Ops Polda NTB Kombes POl Imam Thobroni mengatakan, selama Marc Márquez cs mencoba lintasan Sirkuit Mandalika, banyak drone tanpa izin beterbangan di atas Sirkuit Mandalika.

Pada hari pertama tes pramusim, ujar Imam, sebanyak 5 unit drone diturunkan di area Sirkuit Mandalika. Kemudian di hari ke 2 tes pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika ada 9 drone diturunkan.

“Ini artinya warga masih belum sadar juga,” katanya, Senin 14 Februari 2022.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes pol Artanto menjelaskan, hingga hari ketiga tes pramusim MotoGP pada Minggu kemarin, ada 21 unit drone dilumpuhkan.

Dari total drone itu, di antaranya adalah milik YouTuber yang kerap merekam di area Sirkuit Mandalika. Dia tak menjelaskan siapa YouTuber yang dimaksud.

“Kami amankan di area Ring 1 Sirkuit Mandalika. Jadi kami miliki alat deteksi keberadaan drone hingga sejauh 3 kilometer,” kata Artanto.

Alat itu, kata Artanto, diletakkan di bukit 360 tepat berada di atas tikungan 10 Sirkuit Mandalika.

Selain itu, sejumlah anggota juga ditempatkan di setiap bukit yang ada di dekat Sirkuit Mandalika untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balapan tes pramusim MotoGP termasuk memantau drone ilegal.

Secara hukum, drone yang terbang di area tertentu ada larangannya atau wilayah terlarang tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, peraturan menteri perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.

Penerbangan drone bisa mengganggu sistem komunikasi yang digunakan di Sirkuit Mandalika di area race control.

“Semua yang kita amankan kemarin pelakunya dapat dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda 5 miliar,” katanya.

“Tapi saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjamper drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here