Friday, 19 April 2024
HomeEkonomiSesuai Arahan Jokowi, Menaker Akan Merevisi Pelaksanaan JHT

Sesuai Arahan Jokowi, Menaker Akan Merevisi Pelaksanaan JHT

Bogordaily.net Presdien Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan () Ida Fauziyah memastikan, pihaknya melakukan revisi atau perbaikan aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang sebelumnya dibatasi pencairan baru bisa dilakukan saat berusia 56 tahun.

Saat ini, JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Ida di Jakarta, dikutip dari sindonews, Selasa 22 Februari 2022.

Ida menjelaskan, bahwa setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden memberikan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

“Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini,” kata dia.

Presiden, lanjut Ida, sangat memperhatikan nasib para pekerja. Kepala negara pun meminta agar semua Menterinya untuk memitigasi serta membantu para pekerja yang terdampak pandemi.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Presiden juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here