Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalTerdakwa Pemerkosa Santri Herry Wirawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Terdakwa Pemerkosa Santri Herry Wirawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Bogordaily.net–Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati rencananya akan menghadapi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini Selasa, 15 Februari 2022.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo dan rencananya digelar secara terbuka. Herry pun bakal dihadirkan.

Seperti diketahui, kasus perkosaan yang dilakukan Herry menyedot perhatian. Ia melakukan memperkosa 13 santrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan biadab Herry bahkan sampai mendapat respons dari Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri PPA Bintang Puspayoga yang langsung meninjau proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.

“Bapak presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas,” ujar Bintang di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung seperti dikutip Detik.com beberapa waktu lalu.

Jokowi kata Bintang, meminta kasus ini dikawal proses hukumnya.

“Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa,” tegasnya.

Sementara itu dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Herry dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Selasa 11 Januari 2022 lalu.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan itu kemudian mendapat sorotan berbagai pihak. Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa atas itu dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

Namun suara berbeda justru dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menolak tuntutan hukuman mati terhadap Herry.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dilansir Suara.com dari Antara, Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Menurut Beka, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia pun menegaskan, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh . Akan tetapi di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

“Karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

Nah, kini putusan ada di tangan majelis hakim. Kita tunggu hasil pembacaan vonis yang dilakukan majelis hakim.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here