Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorWali Kota Bogor Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 3, Ini Isinya

Wali Kota Bogor Terbitkan Surat Edaran PPKM Level 3, Ini Isinya

Bogordaily.net–Peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air membuat pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level 3. Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan langkah, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE), Selasa, 8 Februari 2022 dan berlaku sampai 14 Februari 2022.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, selanjutnya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM dan kebijakan nasional lainnya terkait penanganan Covid-19, maka sebagai implementasinya diperlukan pengaturan dengan menerbitkan Surat Edaran ,” tulis salinan Surat Edaran yang diterima Bogordaily.net.

Pada SE bernomor 440/850-Huk.HAM tentang   Kota Bogor itu di antaranya berisi aturan-aturan terkait PPKM. Salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan sederajat yang dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Selanjutnya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari kapasitas pengunjung enam puluh persen dan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kemudian untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal enam puluh persen sampai pukul 20.00 WIB.

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

Begitu pula dengan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat enam puluh  persen dan dibatasi waktu selama 60 menit.

Sementara itu untuk tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah maksimal lima puluh persen dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Aturan lainnya yakni untuk fasilitas umum atau area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal dua puluh lima persen.

Nah untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal dua puluh lima persen kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat.

Lalu untuk penerapan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.

mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan melaksanakan 5M untuk pengendalian Pandemi COVID-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan  serta membatasi mobilitas orang dan barang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here