Friday, 17 May 2024
HomeKota BogorAlma Wiranta: Tarif IMB Pakai Perda Lama

Alma Wiranta: Tarif IMB Pakai Perda Lama

Bogordaily.net–Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor merilis Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022.

Isinya jelas Alma, terdapat sembilan poin terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan Surat Edaran tersebut, maka membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, sehingga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Perda lama) dapat diterapkan kembali hingga 5 Januari 2024,” ujar Alma.

Lebih lanjut menurut dia, diberlakukannya PBG yang penerapan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012 sesuai  hierarki peraturan yang dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Per-UUan, yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni.

“Hal itu disimpulkan sampai saat ini tidak ada paksaan bagi Pemerintah  untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya  paling lambat 2 Maret 2022,” sambungnya.

Selanjutnya kata Alma penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena belum merevisi Perda Nomor 6/2012. Inilah yang justru menjadi penghambat proses perijinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada .

“Teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan SIMBG, sehingga akan berdampak pada kehilangan Pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan,” jelas Alma.

Alma menyebut, upaya yang dilakukan cukup maksimal terutama Wali Bima Arya yang meminta diskresi kepada pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin bangunan, dan saat ini akhirnya terjawab.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here