• Tentang Kami
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bogor Daily
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper
No Result
View All Result
Bogor Daily
No Result
View All Result
Home Nasional

Azis Samuel Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Terancam 9 Tahun Penjara

R.A Wulansari by R.A Wulansari
2 March 2022
in Nasional
0
pengeroyokan

Politikus Senior, Azis Samuel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI. (potret24/Bogordaily.net)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
IIMS

Bogordaily.net – Azis Samuel, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pratama. Politikus senior ini ditetapkan sebagai tersangka, seteah menjalani pemeriksaan sejak selasa, 1 Maret 2022.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samuel, pada pukul 09.00 WIB, Selasa kemarin. Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan usai penyidik memeriksa kelima tersangka yang terlebih dulu ditangkap atau menyerahkan diri, yaitu MS, JT, Irwan, Harfi dan SSDari hasil pemeriksaan tersebut, Azis ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartwan, Rabu, 2 Februari 2022.

Lanjut Zulpan, sampai dengan saat ini yang bersangkutan, Azis Samual masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun kini Azis Samual diperiksa dengan status tersangka atas kasus ini. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. “Ancaman 9 tahun penjara,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Azis Samual hadir ke Polda Metro Jaya,  untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI, Haris Pertama. Pria asal Maluku itu tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 1 Maret 2022, pukul 09.42 WIB.

Hingga pukul 23.00 WIB, Azis Samual belum keluar dari dari ruang penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap pria asal Maluku, karena penyidik masih membutuhkan keterangan dari Azis berkaitan kasus tersebut. Hanya saja, Zulpan belum bisa membeberkan keterkaitan antara Azis dengan kasus tersebut.

“Diperlukan (keterangannya) makanya dipanggil,” kata Zulpan.

Sebelumnya, diberitakan  bahwa Haris dikeroyok oleh orang tidak dikenal di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari, 2022.  Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MS, JT dan SS yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan.***

Tags: 9 Tahun PenjaraAzis SamuelheadlineKetum KNPIpengeroyokanterancamtersangka
SendShareTweet
Previous Post

Ribuan KPM di Bogor Barat Terima BST, Abdulrahman: Manfaatkan Sebaik Mungkin

Next Post

Status Nurhayati Berubah Jadi Saksi, Rasa Syukur Diucapkan Untuk Awak Media

Related Posts

MUI Pernikahan Beda Agama
Nasional

MUI Sambut Baik Keputusan MK Menolak Pernikahan Beda Agama

1 February 2023
Gugatan Nikah beda agama ditolak MK
Nasional

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Ini Alasannya

1 February 2023
Puluhan anak di pati
Nasional

Keranjingan Game dan Konten Porno, Puluhan Anak di Pati Dirawat di Bangsal Kejiwaan

1 February 2023
Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024
Nasional

Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih dan PKD Pemilu 2024

1 February 2023
Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI
Nasional

Ketua AMSI Mendesak Polisi Usut Penipuan yang Mencatut Nama AMSI

1 February 2023
Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?
Nasional

Berhenti Beroperasi, JD.ID Bangkrut?

31 January 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

E-Paper

Gabung Yuk!

Loker Bogor Daily

Anton S Suratto

Perumda Tirta Pakuan

PAN Jawa Barat

Harlah PPP

Dirgahayu PDI Perjuangan

RSUD Ciawi

RSUD Leuwiliang

Antam

Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama

Perumda Tirta Kahuripan

Sienna Residence bogor

UIKA Bogor

Bogor Daily

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Terms of Use
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Internal Perusahaan
  • SOP Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Headline
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Nasional
    • Internasional
  • Politik
    • Tokoh
    • Opini
  • Lifestyle
    • Selebritis
    • Kesehatan
  • Wisata
    • Hotel
    • Kuliner
    • Travelling
  • Sport
  • Ekonomi
  • TNI dan Polri
  • Viral
  • E-Paper

© 2015 Bogordaily.net
The Way Of Solution.