Friday, 22 November 2024
HomeNasionalBaleg DPR Targetkan 8 RUU TPKS Rampung 5 April 2022

Baleg DPR Targetkan 8 RUU TPKS Rampung 5 April 2022

Bogordaily.net – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menargetkan pembahasan 8 Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) tuntas pada 5 April 2022. Sejumlah rangkaian pembahasan pun telah disusun oleh Baleg DPR bersama pemerintah untuk mengejar target tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Abdul Wahid memaparkan bahwa RUU TPKS memiliki sebanyak delapan materi muatan yang secara garis besar mengatur sejumlah hal.

Menurutnya, keberadaan 8 materi RUU TPKS ini sedang sangat dinantikan oleh publik yang menantikan kehadiran negara dalam masalah kekerasan seksual.

“Saat ini, RUU TPKS sangat dinantikan masyarakat sebagai wujud keberpihakan negara terhadap permasalahan kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi, dan untuk mengatasi kesulitan masyarakat untuk memperoleh keadilan hukum dengan perundang-undangan yang ada,” kata Abdul dalam Rapat Kerja bersama Menteri PPPA, dikutip dari CNN, Jumat 25 Maret 2022.

Pertama, pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.

Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan seksual berbasis elektronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang-per orangan, serta eksploitasi yang dilakukan oleh korporasi.

Ketiga, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilakukan menggunakan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana, kecuali ditentukan lain oleh RUU TPKS.

Kempat, hak korban terdiri dari penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban.

Kelima, pencegahan, koordinasi antara lembaga terkait dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual tidak terjadi. Enam, peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD. Kedelapan, pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR.*

(Muhammad Rizki Maulana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here