Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalDitangkap KPK, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Suap di Usia 81...

Ditangkap KPK, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tersangka Suap di Usia 81 Tahun

Bogordaily.net– Mantan Gubernur , Annas Maamun kembali berurusan dengan hukum. Pria berusia 81 tahun itu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () terkait kasus dugaan suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi .

melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun), Gubernur periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan , Karyoto di Gedung Merah Putih , Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini merupakan pengembangan atas perkara yang telah menjerat mantan Bupati Rokan Hulu Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.

Karyoto menjelaskan kontruksi perkara Annas Maamun hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2004 sampai 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM (Annas Maamun) kata Kartoyo, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni. Awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Usulan anggaran tersebut agar terjadi kesepakatan, Annas Maamun menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas kepada seluruh anggota DPRD Riau saat itu periode 2009 sampai 2014.

“Tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas agar usulannya tersebut dapat disetujui,” jelas Karyoto dikutip Suara.com.

“Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka Annas Maamun,” sambungnya.

Setelah usulan disetujui oleh Johar Firdaus, Annas Maamun sejak September 2014 mulai memberikan sejumlah uang mencapai ratusan juta kepada anggota DPRD Riau.

“Melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” kata dia.

pun un sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.

“Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta,” kata Karyoto.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan pada Kavling C1.

Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu memastikan Annas Maanum layak diadili meski berusia 81 tahun. Karyoto menyatakan Annas telah melalui proses pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum.

“Secara kesehatan, dokter masih pertanggungjawabkan beliau layak diajukan di persidangan,” ujar Karyoto.

Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada 2015, Annas divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Annas karena terbukti bersalah. Lalu pada tahun 2018 dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Kemudian pada September 2019, Presiden Jokowi memberinya grasi kepada Annas dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah uzur dan sakit-sakitan. Setelah mendapat pengurangan masa hukuman, pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here