Friday, 26 April 2024
HomeNasionalIndonesia Usulkan Draf Resolusi Alternatif Rusia-Ukraina di Majelis Umum PBB

Indonesia Usulkan Draf Resolusi Alternatif Rusia-Ukraina di Majelis Umum PBB

Bogordaily.net () memulai sesi perdebatan darurat terkait Ukraina. Debat ini akan berakhir dengan penuangan dalam bentuk MU , yang kemudian akan dipungut suara untuk disetujui atau ditolak, dikutip dari RMOL, Selasa 1 Maret 2022.

Gurubesar Ilmu Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan ada tiga pilihan bagi negara-negara anggota atas yaitu menyetujui, menentang atau abstain.

“Meski tidak mempunyai kekuatan mengikat, layaknya resolusi Dewan Keamanan , namun resolusi Majelis Umum dapat mengindikasikan bagaimana negara-negara bersikap atas situasi di Ukraina. Ada dua kemungkinan yang dirancang,” kata Hikmahanto.

Dia menilai bagi AS dan sekutunya yang melihat serangan Rusia atas Ukraina sebagai invasi, maka inti dari akan bernuansa mengutuk (condemn) atau mengecam (deplore).

Sementara bagi Rusia yang ingin dibenarkan serangannya terhadap Ukraina, maka inti draf resolusi mengacu pada Pasal 51 Piagam terkait hak untuk membela diri.

“Bagi Rusia, Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk yang baru saja diakuinya adalah pihak yang mendapat serangan dari Ukraina. Rusia pun membantu atas dasar pakta pertahanan dengan kedua negara,” ujarnya.

Atas dua rancangan ini, kata Hikmahant,o Indonesia dapat mengusulkan draf resolusi alternatif. Draf ini intinya agar semua negara yang bertikai untuk segera menghentikan segala bentuk penggunaan kekerasan dan menyelesaikan secara damai.

“Draf resolusi demikian sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi saat Rusia mulai melakukan serangan, yaitu “Setop Perang.” Resolusi demikian bisa menjadi alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin mengekor posisi AS ataupun Rusia di satu sisi, dan di sisi lain memberi perlindungan bagi korban rakyat sipil di Ukraina yang tidak berdosa,” ujarnya.

Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini menambahkan resolusi ini juga dilandasi pada pengalaman Indonesia berpuluh-puluh tahun lalu ketika Indonesia berjuang atas integrasi Timor Timur. Saat itu AS dan negara-negara Barat menganggap Indonesia melakukan aneksasi.

Akhirnya Resolusi MU 3485 (XXX) yang menetapkan Indonesia melakukan aneksasi setelah melalui debat sangat panjang selama 7 tahun disetujui 72 negara 10 menentang (termasuk Indonesia) dan 43 abstain.

“Layaknya di persidangan, satu fakta memang dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda. Hanya saja satu hal yang pasti tidak boleh ada penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa antar negara dan bila terjadi penggunaan kekerasan tersebut maka rakyat sipil harus mendapat perlindungan,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here