Friday, 10 May 2024
HomeHiburanJuragan 99 Bantah Lakukan Money Laundry

Juragan 99 Bantah Lakukan Money Laundry

Bogordaily.net – Gilang Widya Pramana atau yang dikenal dengan nama . Sekalipun diketahui punya banyak bisnis, kekayaan crazy rich asal Malang ini, tidak luput dari sorotan dan banyak diragukan warganet.

Kepada wartawan, Gilang mengaku tidak habis pikir banyak opini beredar soal kekayaannya. Bahkan, ada yang menyebut kekayaannya itu adalah bagian dari atau .

“Jadi apapun yang terus beredar bahwa ada sama sekali tidak benar. Semua yang saya kerjain dengan istri adalah usaha kita semua,” ujar Gilang, dikutip dari RMOL, Rabu 23 Maret 2022.

Gilang menegaskan harta miliknya bukanlah punya Koh Hendro atau Kaji Edan seperti ramai di media sosial beberpa waktu belakangan ini.

“Kalau saya sama sekali tidak kenal (Kaji Edan). Saya tidak pernah bertemu sama sekali dengan yang namanya Kaji Edan,” tegasnya.

Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

“Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” kata pria yang dapat julukan sultan Jagakarsa ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022.

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.

“Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok,” imbuhnya.

Perihal masalah tersebut, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuduhan tanpa bukti soal sumber kekayaan yang ditayangkan di media sosial dapat dibawa ke ranah hukum.

Langkah klarifikasi yang dilakukan Kaji Edan dinilai Suparji sudah benar. Hal itu menurutnya bisa menjadi bukti agar netizen tidak lagi meributkan kekayaan CEO MS Glow tersebut, terutama yang dikaitkan dengan Kaji Edan.

Dengan adanya klarifikasi itu, orang yang pertama kali memunculkan isu jet pribadi milik Kaji Edan, dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, jika orang yang merasa dirugikan mau melaporkannya.

“Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here