Friday, 26 April 2024
HomeNasionalSiap-Siap Kemenhub Akan Rancang Perhitungan Tarif Angkutan Barang

Siap-Siap Kemenhub Akan Rancang Perhitungan Tarif Angkutan Barang

Bogordaily.net – Kementerian Perhubungan () siap menyusun formula . Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan dalam mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau (ODOL).

“Selama ini tarif diatur oleh pasar,” terang Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dikutip dari PMJ, Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengungkapkan, ketidakseragaman adalah salah satu yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Menurutnya, dirinya tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang itu.

“Over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan. Kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang,” sambungnya.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

Adapun, toleransi yang diberikan terhadap kendaraan angkutan barang yaitu diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Budi kembali mengatakan, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Terpisah, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menimpali, upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

“Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir,” tandasnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here